Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Samarinda, Kalimantan Timur, Aidil Fitri yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi Samarinda tahun 2014.

"Ya sudah ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah di Jakarta, Jumat.

Tersangka Aidil ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan dari Kamis (15/9) setelah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik JAM Pidsus.

Penahanan itu dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Arminsyah menyebutkan pihaknya sudah mengajukan permintaan audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui besaran kerugian keuangan negara.

"Ditunggu saja, penyidikannya masih berlangsung," katanya.

Dalam kasus itu, penyidik JAM Pidsus juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, Nur Saim selaku Bendahara KONI Samarinda dan Makmun A Nuhung sebagai PNS Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda.

Tim Satuan Tugas Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung pada akhir April 2016 "jemput bola" memeriksa sejumlah saksi kasus itu di Kejari Samarinda.

Di antara yang diperiksa tersebut, Ketua KONI Samarinda Aidil Fitri diperiksa soal dana hibah senilai Rp64 miliar pada 2014 untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi Kaltim.

Selain itu, sejumlah pejabat pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda, turut diperiksa untuk mengungkap dugaan korupsi tersebut.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016