Surabaya (ANTARA News) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya yang terlibat dengan organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ditindak sesuai aturan kepegawaian.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di Surabaya, Rabu, mengaku belum mengetahui ada tidaknya PNS di lingkungan Pemkot Surabaya yang terlibat HTI.

Meskipun ditemukan, Risma mengatakan akan menindak sesuai aturan kepegawaian yang ada.

"Ya kalau ada, tindakannya sesuai aturan saja," kata Risma.

Hanya saja, lanjut dia, pihaknya tidak ingin serta merta menindak dengan pemberhentian tanpa adanya bukti. "Kan kasian kalau cuma itu ikut-ikutan terus ditindak," kata Risma.

Ia mengatakan pernah ditemukan PNS Pemkot Surabaya terlibat dalam organisasi terlarang Gafatar yang kemudian ditindak. Namun, lanjut dia, PNS yang ditindak tersebut bukan hanya karena keterlibatannya pada organisasi tersebut, melaikan meninggalkan pekerjaan dalam waktu yang lama.

Diketahui Presiden RI Jokowi Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Dalam Perpu itu, pemerintah melarang kegiatan HTI karena ormas tersebut dianggap anti-Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan PNS yang tergabung dalam struktur HTI harus segera mengundurkan diri. Meski demikian, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) mengenai tindak lanjut Perpu 2/2017 tersebut.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017