Ketika sakit, bagi peserta yang menunggak iuran akan dikenai denda..."
Jember (ANTARA News) - Sebanyak 57.000 peserta baik kelas 1, 2, maupun kelas 3 menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Jember yang meliputi peserta dari Kabupaten Jember dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

"Hingga kini tercatat sebanyak 45.000 peserta dari Jember dan 12.000 peserta dari Lumajang yang menunggak iuran BPJS Kesehatan dengan berbagai alasan, namun sebagian besar dari mereka yang belum membayar iuran dari peserta kelas 3," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tanya Rahayu di Jember, Minggu.

Untuk itu, lanjut dia, setiap harinya sebanyak enam hingga delapan petugas BPJS Kesehatan selalu menghubungi peserta yang terlambat membayar iuran dan menanyakan penyebab keterlambatan pembayaran iuran BPJS tersebut.

"Ada beragam alasan mulai dari lupa, belum dibayarkan oleh keluarganya, dan tidak mampu secara ekonomi, sehingga petugas akan mencermati peserta yang benar-benar miskin dan sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial," tuturnya.

Peserta yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak perlu melunasi tunggakannya dan harus meminta surat dari Dinas Sosial karena akan didaftarkan sebagai peserta didanai dari APBD melalui Jamkesda di Dinas Sosial Jember.

Menurutnya, jumlah peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan Cabang Jember mencapai 48 persen dari total kepesertaan di wilayah setempat yakni sebanyak 1,9 juta jiwa, sehingga pihak BPJS selalu aktif untuk menghubungi peserta yang terlambat membayar iuran tersebut.

"Ketika sakit, bagi peserta yang menunggak iuran akan dikenai denda sebesar 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dan dikali jumlah bulan tertunggak untuk rawat inap saja, sedangkan untuk rawat jalan tidak dikenai denda," katanya.

Jumlah peserta BPJS Kesehatan Cabang Jember yang meliputi Kabupaten Jember dan Lumajang hingga 30 Juni 2017 mencapai 1.963.443 jiwa, termasuk di dalamnya peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS oleh Pemkab Jember melalui program PBI APBD/PBID sebanyak 79.794 jiwa dan Pemkab Lumajang melalui program PBI APBD/PBID Lumajang sebanyak 11.216 jiwa.

Fasilitas kesehatan yang melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Jember sebanyak 174 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri atas 74 puskesmas, 47 dokter praktik perorangan, 18 dokter praktik gigi perorangan, dan 35 klinik pratama.

Selain itu, BPJS Kesehatan Cabang Jember juga telah bekerja sama dengan 15 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) rumah sakit, sembilan apotek di luar RS kerja sama, serta tujuh Optik.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017