Djakarta 7 November 1954 (Antara) - Untuk pertama kalinja, Pengadilan Negeri Djakarta dalam sidangnja pada hari Sabtu jbl. telah mendjatuhkan hukuman pendjara masing2 selama 4 bulan dipotong selama waktu tahanan, atas diri 3 orang, jaitu Djaludin, Sopian, dan Djaman, jang masing2 dipersalahkan telah mendjatutkan tiket kapal KPM dengan harga djauh lebih mahal daripada harga resmi.

Pentjatutan tiket kapal tsb. terdjadi pada bulan September 1954 jbl., jakni untuk route Tg.Periuk-Belawan Deli jang menurut ketetapan resmi berharga Rp.146,- selembar, oleh ketiga orang itu telah didjual dengan harga Rp.190,-serta tiket Tg. Periuk - Padang jang harga resminja Rp.87,-telah didjual Rp.125,-.

Perbuatan ketiga pentjatut tsb. diketahui oleh seorang anggota reaersir polisi berpakaian preman, jang telah ditawari pula oleh ketiga orang itu tiket kapal route Tg.Periuk-Belawan dengan harga Rp.200,-, tetapi jang sesudah terdjadi tawar-menawar, diturunkan harganja mendjadi Rp.190,-.

Dalam keterangannja didepan Hakim, ketiga orang itu menjangkal telah melakukan pentjatutan, tetapi perbuatan itu mereka lakukan, katanja, untuk sekedar menolong orang2 jang bermaksud pergi kedaerah luar Djawa.

Tuntutan Djaksa untuk ketiga orang itu ialah hukuman pendjara 6 bulan, tetapi putusan oleh Hakim achirnja didjatuhkan masing2 seperti disebutkan diatas.

Perlu diterangkan, bahwa beberapa waktu jl., pihak jang berwadjib di Djakarta telah mengeluarkan pengumuman tentang larangan orang melakukan pentjatutan berbagai matjam kartjis, baik kartjis bioskop, kereta api maupun tiket kapal dsb.nja, disertai antjaman akan diambil tindakan2 setimpal terhadap mereka jang melanggar dan tidak menghiraukan pengumuman itu.

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017