Jakarta (ANTARA Newd) - Sidang pembacaan dakwaan Setya Novanto diskors hingga waktu yang belum ditentukan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan mantan ketua DPR tersebut.

"Jadi saudara penuntut umum, karena dokternya lengkap dan kalau dari penasihat hukum masih mau menghubungi dokter bisa untuk diperiksa ulang, apakah terdakwa betul-betul sakit atau seperti yang disampaikan dalam surat tadi, kebetulan di sini ada klinik, kalau dokter-dokter membawa alat jadi silakan periksa, sidang akan diskors sampai selesai pemeriksaan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pdiana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hari ini Setnov seharusnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-Elektronik. Namun Setnov tidak menjawab pertanyaan hakim yang menanyakan identitasnya meski dokter KPK mengatakan bahwa Setnov dalam keadaan sehat.

"Saya ulangi lagi nama lengkap saudara? Saudara tidak mendengar? Apakah nama saudara Setya Novanto? Apakah nama saudara Setya Novanto? Penasihat Hukum hasil dokter sudah jelas tapi terdakwa tidak jawab pertanyaan saya, apakah ini memang tidak mendengar sebenarnya atau bagaimana?" tanya hakim Yanto.

"Kalau menurut kami, soal pemeriksaan dokter ini dari beberapa waktu lalu ada perbedaan antara dokter beliau sebelum ditahan dan dokter RSCM mengatakan bisa ditahan, agar tidak terus menerus polemik, menurut pendapat kami sangat patut dan layak minta diperiksa oleh dokter RS yang lain agar diperiksa di RSPAD tapi kami tidak mendapat reaksi atas permohonan kami, karena kami anggap kesehatan terdakwa menentukan apakah dapat dilakukan persidangan," kata penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail.

"Terdakwa punya dokter pribadi dan KPK juga minta `second opinion` IDI dan sudah menunjuk dokter-dokter profesional yang melakukan eksaminasi ke terdakwa, ada 3 dokter dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan salah satunya berpraktek di RSCM dan hadir dan bisa didengar mengenai kondisi kesehatan terdakwa," kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri.

Tiga dokter yang dihadirkan adalah dokter dari RSPAD dokter EM Yunir, dokter departemen neurologi RSCM Dono Antono dan dokter dari bagian penyakit dalam divisi metabolik RSCM Freddy Sitorus.

"Tadi pagi pukul 08.00 WIB terdakwa diperiksa dokter sehat, tapi kemudian sekarang pukul 10.30 WIB terdakwa ditanya majelis hakim tentang identitas ternyata tidak ada reaksi, apakah dalam ilmu kesehatan dimungkinkan dalam waktu 5-6 jam berubah drastis?" tanya hakim Yanto.

"Kami sudah dilaporkan KPK bahwa kondisinya bagus, gula darah bagus, nadi bagus dan bisa berkomunikasi, kami sepakat bahwa beliau ini layak untuk bisa hadir di sini, dan pemeriksaan harus kompleks karena bisa saja ada penurunan drastis dan ada kelemahan di sebelah kanan dan tapi menyebabkan tidak bisa jalan, itu pertama. Kedua, kondisi psikisnya itu bisa mempengaruhi saya, dari syaraf kalau dia tidak bisa berbicara bisa saja sesuatu di otaknya tapi mestinya gak bisa jalan tapi ini bisa jalan ke sini," kata dokter.

"Sudah jelas bisa perubahan drastis tapi diikuti tidak bisa jalan?" tanya hakim Yanto.

"Saya kira begitu," jawab dokter.

"Saya tanya lagi, nama lengkap saudara? apakah nama lengkap saudara Setya Novanto?" tanya hakim Yanto.

"Kami yakin terdakwa sehat dan bisa disidang, dokter Johanes dan dokter spesialis kami dan pemeriksaan akhir 08.50 WIB, bagi kami penuntut umum menunjukkan kebohongan oleh terdakwa," kata jaksa Irene.

"Kami keberatan, ini persoalan orang sakit supaya diberikan kesempatan KPK dan IDI punya perjanjian sendiri terhadap orang-orang yang dianggap perlu diperiksa KPK," kata Maqdir.

"Saya terdakwa tadi bisa bisik-bisik dan bisa manggut, jadi nama lengkap saudara? apakah nama saudara Setya Novanto?" tanya hakim Yanto.

"Saya 4-5 hari ini sakit, diare, saya minta obat tidak dikasih sama dokter, saksinya ada," kata Setya Novanto akhirnya membuka saudara.

"Terdakwa keluhannya batuk dan dikasih obat sama dokter, terdakwa mengeluh diare dan mengaku 20 kali ke belakang dan laporan pengawal hanya 2 kali yaitu pk 23.00 dan 02.30 WIB," kata jaksa Irene.

"Tidak benar," jawab Setnov.

"Baik saya coba lagi, nama lengkap saudara? Apakah betul Setya Novanto?" tanya hakim Yanto.

"Ya betul," jawab Setnov.

"Tempat lahir? Bandung?" tanya hakim Yanto.

"Di Jawa Timur," jawab Setnov.

"Umur 62 tahun, lahir 12 November 1955 betul?" tanya hakim Yanto.

"Betul," jawab Setnov.

"Agamanya Islam?" tanya hakim Yanto.

"Uhuk, uhuk, uhuk," jawab Setnov hanya terbatuk-batuk.

"Pekerjaan? Ketua DPR atau mantan ketua fraksi partai Golkar? Dengar terdakwa? pendidikan S1 betul?" tanya hakim Yanto dan direspon hanya dengan anggukan.

Setya Novanto dan pengacaranya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada Kamis (7/12) dan putusan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore.

Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf (d) UU 8 tahun 1981 KUHAP disebutkan dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur. Berdasarkan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017