Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan pemecatan tidak hormat mantan Kepala Rutan Purworejo Cahyono Adhi Satriyanto berkaitan dengan kasus pencucian uang narkoba setelah diduga menerima ratusan juta rupiah dari bisnis narkoba narapidana bernama Kristian Jaya Kusuma.

"Yang Purworejo sudah diusulkan oleh Dirjen dipecat dengan tidak hormat," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di sela-sela Festival Keimigrasian di Jakarta, Minggu.

Namun, Yasonna tidak akan mencampuri proses hukum oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Cahyono, melainkan hanya akan memproses soal administrasi Cahyono, yakni pemecatan dengan tidak hormat.

"Itu kan masih di BNN, proses ada dua pidana dan administratif. Administratif di kami soal PNS-nya. Irjen sudah mengadakan pemeriksaan dan diusulkan pemecatan dengan tidak hormat. Saya sudah setujui dan tindak lanjuti," ungkap Yasonna.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah AKBP Suprinarto mengungkapkan Cahyono diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari Kristian. Uang-uang dari pengendali bisnis narkotika itu diserahkan melalui transfer rekening bank.

Dari pemeriksaan sementara, kata dia, Cahyono menerima uang-uang itu sejak menjabat Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan.

"Sampai menjabat sebagai kepala rutan ini diduga masih menerima uang," kata Suprinarto.

BNN juga menangkap beberapa orang yang diduga terkait dengan aliran dana bisnis narkotika ini. Cahyono dan Kristian sudah dibawa ke BNN Pusat di Jakarta untuk pengembangan perkara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018