Buat saya keputusan pemerintah tepat, bahkan sebetulnya terlambat...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan bahwa keputusan pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah keputusan yang tepat saat menyampaikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan terhadap pembubaran organisasi itu.

"Buat saya keputusan pemerintah tepat, bahkan sebetulnya terlambat. Kalau saya pribadi harus dikenakan tindakan hukum yang tegas karena ini sangat mengancam negara, karena khilafah membubarkan NKRI, mengganti dan menghilangkan konstitusi. Apakah kita ingin seperti Suriah dan Irak," kata Mbai saat berbicara sebagai saksi ahli yang dihadirkan pihak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku tergugat dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kamis.

Dalam sidang lanjutan itu tim kuasa hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia juga menyampaikan kepada Mbai pernyataan eks HTI bahwa organisasi itu hanya melakukan dakwah dan tidak pernah melakukan kekerasan.

Merespons pernyataan itu, Mbai mengatakan bahwa seluruh organisasi radikal memang tidak pernah mengaku terlibat atau melakukan aksi kekerasan.

"Jangankan HTI, semua yang terlibat teror yang ditangkap tidak pernah mengaku. Makanya polisi tidak pernah mengejar pengakuan, namun fakta-fakta," katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana.

"Organisasinya memang berjalan normatif, berdakwah, nonkekekerasan, tapi di bawah permukaan mereka itu membentuk paramiliter, dan hal ini bisa diketahui pimpinan formal organisasi mereka, bisa juga tidak," ujar dia.

Mbai menambahkan, saat menjabat sebagai Kepala BNPT ia pernah menggali informasi mengenai khilafah dari sejumlah ulama Arab Saudi.

Menurut ulama Arab Saudi, ia menuturkan, khilafah tidak bisa diklaim suatu kelompok atau negara tertentu saja.

Pendeklarasian suatu wilayah sebagai wilayah atau negara khilafah, ia melanjutkan, harus melalui persetujuan umat Muslim di seluruh dunia.

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data-data pelaku aksi teror di Indonesia yang telah tertangkap dan disidangkan hingga saat ini, banyak di antaranya merupakan orang yang pernah berkecimpung di HTI.

HTI dibubarkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI. HTI menggugat keputusan menteri tersebut.

Baca juga:
Saksi ahli: kegiatan HTI tak keluar dari dakwah
Saksi ahli: HTI hanya sampaikan ajaran Islam


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018