Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 direncanakan ditetapkan pada tanggal 16 Maret.

"Sebelum penetapan, KPU Jabar harus melakukan evaluasi, terutama untuk memperbaiki beberapa hal yang dianggap kurang," kata Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat pada Workshop Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat pada Penyelenggaraan Pilgub Jabar 2018, di Bandung, Selasa.

Menurut Yayat, evaluasi diperlukan agar dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi dan mengantisipasi kemungkinan adanya masalah baru.

"Dalam konteks DPS, yang penting para petugas mengakui adanya permasalahan dan ada komitmen untuk memperbaiki," ujarnya.

Dia juga berharap forum workshop berkontribusi terhadap dinamika penetapan DPT.

"Insha Allah untuk menjemput kesuksesan penetapan DPS beberapa hari ke depan," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar Divisi Perencanaan dan Data, Ferdhiman P Bariguna menegaskan ada dua kendala penysunan DPS, yakni belum semua pemilih memiliki e-KTP dan belum semua di antara mereka melakukan perekaman data.

"Mudah-mudahan DPS yang ditetapkan lebih dari 25 juta, yang berarti sistem sidalih bekerja sempurna," ujarnya.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018