Makassar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melakukan penyitaan terhadap harta tidak bergerak berupa lima unit rumah mewah milik Chief Executive Officer (CEO) Abu Tours, Hamzah Mamba (35).

Penyitaan semua harta benda itu dipimpin langsung Kepala Sub Unit IV Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel AKP Hendra Haditama, SIK di Makassar, Rabu.

"Hari ini kita melanjutkan proses penyegelan dan penyitaan harta tidak bergerak dari tersangka HM dan itupun untuk sementara ini adalah hasil dari pengakuan tersangka," ujarnya.

Adapun penyitaan pertama yang dilakukannya di Jalan Tanggul Dg Patompo I nomor 5, lokasi rumah mewah yang hanya ditinggali kerabat dekat tersangka saja.

Penyitaan selanjutnya dilakukan di perumahan Permata Mutiara Jalan Permata VI, nomor 25 dan 30. Penyitaan juga dilakukan di kawasan Panakkukang Mas atas dua apartemen di Vida View.

Hendra mengatakan, tersangka HM hanya menetap di rumahnya di Jalan Dg Tata tepatnya di Permata Mutiara, sedangkan rumah dan apartemen lainnya itu dihuni oleh keluarganya.

"Kalau keterangan tersangka itu, senangnya tinggal di sini (Permata Mutiara) kalau yang di Jalan Tanggul Patompo itu jarang ke sana," katanya.

Baca juga: Harapan jemaah setelah izin Abu Tours dicabut

Selain menyita rumah mewah dan apartemen itu, polisi juga melakukan penyitaan aset lainnya berupa tanah kosong di Jalan Tanggul Dg Patompo yang luasnya sekitar 200 meter persegi.

Terkait dengan nilai total harta benda yang disita oleh penyidik itu, dia mengatakan belum bisa menaksir berapa total keseluruhannya karena penyelidikan untuk semua aset baik berupa harta bergerak maupun tak bergerak masih dilakukan.

"Belum kita tahu berapa nilainya karena penyilidikan masih terus berlangsung. Untuk semua rumah dan apartemen juga belum ditaksasi nilainya," terangnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu polisi berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018