Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Abu Tours Palembang Ridwan di Mapolda Sulsel.

"Memang benar sejak kemarin itu anggota dari Polda Sumsel sudah ada di Makassar dan baru hari ini melakukan pemeriksaan juga terhadap Kepala Cabang Abu Tour Palembang di Polda Sulsel," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan, kedatangan para penyidik Polda Sumsel ke Makassar itu karena banyaknya laporan yang masuk mengenai jamaah umrah yang tidak diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi.

Sedangkan Kepala Cabang Abu Tour Palembang Ridwan sejak kantor cabangnya ditutup dan diberikan garis polisi (police line) membuat Ridwan pulang kampung ke Makassar.

Dicky mengaku, dasar laporan dan penyidikan yang dilakukan oleh anggota Polda Sumsel itu kemudian mengejar terperiksa Ridwan hingga ke Makassar untuk melengkapi pemberkasan dari penyidikan tersebut.

"Jadi Ridwan ini pulang kampung setelah kantornya di Palembang itu di police line. Anggota juga sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, tapi karena tahu sudah ada di Makassar, makanya anggota ke Makassar juga dan memeriksanya di Polda Sulsel," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Direktur Rreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Baca juga: Polda Sulsel sita rumah mewah CEO Abu Tours

Baca juga: Abu Tours tidak bisa terima jamaah lagi

Baca juga: Kemenag larang Abu Tour terima jemaah

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018