Makassar (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kembali melakukan penyitaan aset berupa kantor Abu Corp di Jalan Duren Tiga Selatan, Residence Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan.

"Hari ini sekitar pukul 09.20 WIB, kembali disita aset milik tersangka Abu Tours, HM di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombespol Dicky Sondani, di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, penyitaan yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sulsel itu dibantu oleh anggota dari Bareskrim Polri setelah sepekan berada di Jakarta melakukan penyelidikan aset-aset.

Dicky mengatakan penelusuran semua aset baik berupa harta bergerak maupun yang tidak bergerak dilakukan secara maraton dan hasilnya di beberapa daerah di Indonesia telah ada aset yang disita.

"Anggota sudah sepekan di Jakarta. Usai menyita di daerah Depok, Jawa Barat, kemudian dilakukan lagi penelusuran dan pagi ini kembali disita kantor Abu Corp di Jakarta Selatan itu," katanya.

Penyitaan yang dilakukan adalah rangkaian dari penyitaan yang telah dilakukan sebelumnya pada Rabu (4/4), dengan menyita aset senilai Rp8,2 miliar milik CEO Abu Tours, HM (35) tersangka penipuan calon jamaah umroh, di wilayah Depok, Jawa Barat.

Penyitaan rumah mewah seharga Rp7 miliar serta satu unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp1,2 miliar itu dilakukan di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A Nomor 7 Kelurahan Cinere, Depok

Sehari setelahnya, atau Kamis (5/4), penyidik Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sulsel ini juga melakukan penyitaan kantor di daerah Depok, Jawa Barat.

Dicky mengakui, penyelidikan dan penelusuran sejumlah harta benda milik bos PT Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours itu juga melibatkan banyak anggota kepolisian diseluruh daerah di Indonesia.

"Untuk cabang Abu Tours sendiri yang kita ketahui itu ada di 15 provinsi dan otomatis asetnya juga berada di 15 provinsi itu. Penelusuran aset ini juga kita lakukan ke daerah lainnya agar memudahkan penyidik," katanya.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalag pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018