Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku samar-samar melihat kumis bekas pengacaranya Fredrich Yunadi saat masih dirawat di RS Medika Permata Hijau.

"Saya melihat kumis bapak samar-samar," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis malam.

Setya Novanto (Setnov) bersaksi untuk mantan pengacarannya, Fredrich Yunadi, yang didakwa bersama-sama dengan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang menghindarkan Setnov diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

Menurut Setnov, pada 16 November 2017 tersebut, ia sedang terbaring di RS Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan tersebut.

"Istri saya juga saya ingat samar-samar datang malam itu, sedangkan kalau petinggi Golkar saya tidak tahu kedatangannya tapi diceritakan oleh istri saya," ungkap Setnov.

Istri Setnov, Deisti Astriani Tagor termasuk sejumlah orang pertama yang menjenguk Setnov setelah ia mengalami kecelakaan. Nama Deisti juga masuk sebagai kelompok orang pertama yang masuk dalam surat kuasa untuk bisa menjenguk Setnov saat sudah berada di rumah tahanan KPK.

"Dalam BAP No 10 Saudara mengatakan memberi kuasa 9 orang tunjuk di situ. Saya baca namanya, Frederih Yunadi, Otto Hasibuan, Sandi Kurniawan, Yuda Pandu, Ahmad Rudyansyah, Ridwan, Deisti Astriani, Setya Lelono dan Idrus Marham, apa benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi.

"Iya betul," jawab Setnov.

"Terhadap bacakan ada nama Deisti dan Idrus Marham dalam surat kuasa?" tanya JPU Ikhsan.

"Jadi situasi waktu itu, saya di KPK akhirnya berpikir untuk bisa dijenguk secara cepat. Tujuannya untuk bisa berkunjung. Pak Fredrich juga belum tahu prosedurnya jadi saat ditanya nama siapa bisa berkunjung maka Pak Fredrich melihat beberapa nama, jadi dari keluarga saya masukkan Pak Idrus, kakak saya (Setyo Lelono) dan istri saya (Deisti)," jelas Setnov.

Baca juga: Fredrich Yunadi dipindahkan ke Rutan Cipinang karena tak nyaman seruangan dengan Setnov

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018