Intinya mereka tetap ingin diberangkatkan, atau uang mereka kembali dan tetap berangkat dengan travel lain."
Makassar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan, Budiansyah akhirnya memberikan masa perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada pihak debitur, yakni PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours sebanyak 60 hari.

"Menimbang dari laporan hakim pengawan, mayoritas kreditur sepakat untuk memberikan kesempatan kepada debitur dalam hal ini Abu Tours, Hamzah Mamba dan Nursyariah Mansyur," katanya saat sidang lanjutan PKPU di Pengadilan Niaga Makassar, Senin.

Alasan pemberian waktu tersebut karena pihak kreditur setuju untuk memberikan kesempatan kepada debitur melunasi utang-utangnya dengan mengembalikan uang jamaah.

Tidak hanya itu, Budiansyah memerintahkan pihak Abu Tours, yakni pemiliknya Hamzah Mamba beserta istrinya Nursyariah Mansyur untuk menghadiri seluruh pertemuan dengan pihak kreditur nantinya.

Sementara itu, diputuskannya pula bahwa batas akhir PT Abu Tours untuk membuat proposal perdamaian jatuh pada tanggal 20 Juli 2018. Sesuai dengan putusan majelis hakim, waktu yang diberikan tersebut setelah adanya kesepakatan dua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kurator sekaligus Pengurus PKPU Abu Tours, Tasman Gultom, mengemukakan dengan diberikannya waktu 60 hari masa perpanjangan mayoritas agen dan jamaah selaku kreditur meminta proposal perdamaian segera dibuat pihak Abu Tours sebelum masa akhir perpanjangan habis.

"Jamaah beserta agen yang mendaftar sebagai kreditur agar pihak Abu Tours segera membuat proposal perdamaian itu. Intinya mereka tetap ingin diberangkatkan, atau uang mereka kembali dan tetap berangkat dengan travel lain," katanya.

Sebelumnya, sidang lanjutan Abu Tous di Pengadilan Niaga pada pagi harinya sempat molor. Beberapa jamaah terlihat membawa koper mereka dan rela menunggu berjam-jam meski dalam keadaan puasa. Sidang baru digelar menjelang sore, setelah kedua belah pihak hadir, termasuk majelis hakim.

Jumlah tagihan yang sementara ini diketahui dari Pengurus PKPU yang masuk dalam daftar senilai Rp650 miliar, terdiri atas Rp350 miliar di wilayah Makassar, Rp110 miliar di wilayah Palembang dan Rp200 miliar dari wilayah Jakarta.

Sejumlah kantor Travel Abu Tour resmi disita Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) setelah pemilik Travel Abu Tour Muhammad Hamsah Mamba ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan jemaah umroh dengan jumlah 86.720 calon jemaah umrah yang belum diberangkatkan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018