Surabaya (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH Surabaya) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Jawa Timur dan Aliansi Buruh Jatim (ABJ) meluncurkan posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2018 untuk menerima keluhan dari para buruh di provinsi ini.

Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah, Jumat mengatakan, dasar hukum kebijakan atau aturan terkait dengan pemberian THR bagi pekerja atau buruh, sebelumnya pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Peraturan tersebut diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," katanya di Surabaya.

Ia mengemukakan, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

"Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja 12 kali satu bulan upah," katanya.

Bahkan, kata dia, terhadap buruh atau pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

"Bahwa berdasarkan data Posko THR tahun 2017 pengaduan pelanggaran THR yang masuk sedikitnya 1.867 korban pekerja atau buruh yang melaporkan ke Posko THR," katanya.

Ia menjelaskan, sebaran pelanggaran THR terjadi di 32 Perusahaan di 6 Kabupaten atau Kota di Jatim seperti Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Bojonegoro.

Bahwa, Korban pelanggaran THR didominasi pekerja kontrak atau outsourcing dan harian lepas. Pegawai tetap juga THR-nya dilanggar terutama mereka yang dalam proses PHK," ujarnya.

Modusnya adalah, kata dia, para buruh kontrak atau outshorching dan tenaga harian lepas yang karena statusnya tidak berhak THR, alasan berikutnya adalah karena tidak mampu.

"Modus lainnya adalah berdalih pekerja atau buruh dalam proses PHK," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hal tersebut Posko THR mulai dibuka tanggal 25 Mei 2018 sampai pada H-3 Idul Fitri. Sarana pengaduan antara lain, Kantor LBH Surabaya, Jl. Kidal No.6 Surabaya (Pusat/LBH), Sekretariat DPW FSPMI Jawa Timur, Ruko Griya Simo Pomahan B-2, Jl. Simo Pomahan, Surabaya (FSPMI), Omah Perjuangan, Jl. Berbek Industri V, Waru, Sidoarjo (FSPMI).

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018