Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Jaksa Haerudin menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa kepadanya adalah melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Indonesia (BDNI) kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham meski Sjamsul Nursalim belum menyeleseaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN seolah-olah sebagai piutang yang lancar.

"Perbuatan sebagaimana diuraikan pada dakwaan alternatif kesatu atau dakwaan alternatif kedua secara jelas merupakan suatu tindak pidana dan bukan dalam ranah hukum perdata," katanya.

Pada sidang 21 Mei 2018, pengacara Syafruddin menyatakan keberatan dengan laporan audit investigasi BPK karena dipakai KPK untuk menyatakan perbuatannya bersama pihak lain merugikan keuangan negara senilai Rp4,58 triliun.

Pengacara Syafruddin, Ahmad yani, pada Senin (21/5) menyebut Laporan Audit Investagatif yang dituangkan dalam Laporan BPK Nomor: 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017 tidak memenuhi standar pemeriksaan keuangan yang diatur oleh Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 1 tahun 2017.

Selanjutnya pengacara menilai perbuatan kliennya dan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kuntjoro-Jakti sudah memasuki materi pokok perkara.

Menurut jaksa, penuntut umum memiliki wewenang untuk menggabungkan perkara bila waktunya sama atau hampir bersamaan, sekaligus pemisahan perkara sebagaimana pasal 142 KUHAP.

"Kami penuntut umum berkesimpulan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil, dan majelis hakim berkenan memutuskan menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan ditolak, menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar memeriksa dan mengadili perkara pidana dan menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum," kata jaksa.

Dalam perkara ini Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN periode 2002-2004 didakwa bersama-sama dengan Ketua KKSK Dorojatun Kuntjoro-Jakti serta pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) serta menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Baca juga: Syafruddin Temenggung didakwa rugikan negara Rp4,8 triliun

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018