Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KTP elektronik rusak/invalid yang tercecer di Bogor tidak segera dimusnahkan karena ada kekhawatiran akan digunakan sebagai barang bukti oleh KPK.

"Kami belum memusnahkan dalam arti dibakar, karena sebagai barang milik negara ini ada prosedurnya.Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK," ujar Zudan saat konferensi pers di Kemendagri, Senin.

Zudan mengatakan ternyata menurut KPK, apabila sebuah barang akan dijadikan alat bukti maka akan dilayangkan surat pemberitahuan dari KPK. Sedangkan jika tidak ada pemberitahuan, maka KTP elektronik itu sudah tidak akan dijadikan alat bukti.

Kini, sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri, KTP elektronik yang rusak/invalid itu meskipun sudah dinyatakan bukan alat bukti KPK, namun sementara ini akan dilakukan pemotongan di bagian sebelah kanan terlebih dulu, untuk memastikan KTP elektronik itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan pemilu, namun di sisi lain masih bisa digunakan untuk kepentingan lain misalnya jika ada pihak dari BPK atau BPKP dan lain-lain yang ingin memastikan keaslian KTP elektronik itu.

Zudan menekankan KTP elektronik yang tercecer di Bogor bukan merupakan KTP elektronik palsu, melainkan KTP elektronik asli yang rusak/invalid yang beralamat berbagai daerah yang dicetak selama 2010-2014.

Menurut Zudan, sejak 2010 hingga awal 2014, KTP elektronik memang seluruhnya dicetak di pusat. KTP elektronik itu baru akan dikirim ke daerah ketika sudah jadi.

Jika setelah dikirim ternyata ada kerusakan, maka akan dikembalikan lagi ke pusat untuk diperbaiki.

Belum dimusnahkannya KTP elektronik itu semata karena berjaga-jaga apabila akan dijadikan alat bukti oleh penegak hukum. Namun seiring dengan pemberitahuan KPK, maka KTP elektronik itu akan digunting lebih dulu pada salah satu bagian ujung sebelah kanan sehibgga tidak ada keraguan bahwa KTP elektronik itu akan digunakan untuk kepentingan Pilpres.?

Lebih jauh dia mengatakan KTP elektronik rusak/invalid yang jatuh di kawasan Bogor diangkut menggunakan truk bertutup terpal. Dia menjelaskan yang akan dipindahkan sebetulnya barang inventaris negara seperti meja, kursi dan lain-lain, namun karena ada sejumlah KTP elektronik rusak/invalid, maka sekaligus diangkut dalam truk bertutup terpal.

Seharusnya khusus mengangkut KTP elektronik rusak/invalid menggunakan mobil box tertutup.

Peristiwa itu menurut dia, murni kelalaian ekspediksi dan telah disimpulkan oleh Polres Bogor bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atas kejadian tersebut sebab pemindahan itu merupakan pemindahan resmi dan memiliki surat tugas.

KTP elektronik rusak/invalid itu akan dibawa ke gudang resmi Kemendagri di Semplak Bogor. Tempat itu bukan lah tempat menyembunyikan KTP elektronik.

Baca juga: Polri: tidak ada pelanggaran hukum dalam KTP-e rusak yang tercecer
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018