Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyebutkan zonasi menjadi kriteria utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.

"PPDB saat ini berdasarkan sistem zonasi, maka kriterianya berdasarkan zonasi dan bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hamid menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)14/2018 tentang PPDB disebutkan yang menjadi kriteria utama dalam penerimaan siswa baru, yakni jarak sesuai dengan ketentuan zonasi.

"Itu (jarak) yang diutamakan, kedua baru faktor lainnya, seperti umur," katanya.

Menurut Hamid, dalam penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA, mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut, yakni jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; hasil UN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

Untuk penerimaan SMK, mempertimbangkan hasil UN dan prestasi bidang akademik.

Sementara untuk jenjang SMP, mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah, nilai hasil ujian SD, dan prestasi bidang akademik yang diakui sekolah.

Hamid menambahkan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat minimal 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

"Sebanyak lima persen untuk jalur prestasi dan lima persen lagi untuk anak pindahan atau terjadi bencana alam atau sosial," ujar Hamid.

Dalam peraturan itu juga dijelaskan sekolah wajib menerima siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, paling sedikit 20 persen.

Hamid meminta agar sekolah maupun pemerintah daerah menaati peraturan PPDB tersebut. Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan mengenai sanksi bagi sekolah yang tak menaati peraturan tersebut, mulai dari teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga penghentian sementara.

Baca juga: Anies tinjau pelayanan penerimaan peserta didik baru
 

Pewarta: Indriani
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018