Jakarta (ANTARA News) - Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini di ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, menjatuhkan pidana kepada Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman?dengan pidana mati," kata Hakim Akhmad Jaini.

Usai membacakan vonis terhadap Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman tersebut, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa atau tim kuasa hukumnya terkait kemungkinan banding.

Baca juga: Ketatnya pengamanan sidang Aman Abdurrahman, polisi siapkan sniper

"Bagaimana banding atau menerima atau pikir-pikir? Tidak usah komentar," kata hakim.

Kemudian Asrudin Hatjani, anggota tim kuasa hukum Oman menyatakan masih mempertimbangkan vonis mati tersebut.

"Pikir-pikir, Yang Mulia," kata Asrudin Hatjani.

Aman Abdurrahman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Ia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.

Aman Abdurrahman seharusnya bebas dari penjara pada 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman sembilan tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.

Namun pada 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Aman Abdurrahman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin.

Aman Abdurrahman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Aman Abdurrahman tolak replik jaksa

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018