Jakarta (ANTARA News) - Kepala Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Sambo
menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas pelaku perdagangan orang dengan modus dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ke luar negeri (TKI). 

Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis, mengatakan Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan secara konsisten melakukan upaya preventif dan represif sebagai strategi dalam penanganan TPPO.

"Selain itu, melakukan kerja sama berupa komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan 22 kementerian lembaga terkait yang terlibat dalam gugus tugas penanganan TPPO yang dibentuk Presiden RI berdasarkan Perpres Nomor 69 Tahun 2008,” kata Ferdy.

Sementara Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Zaeroji mengatakan pihaknya telah berupaya mencegah tindak perdagangan orang dengan tidak melayani permohonan pengajuan paspor bagi orang-orang yang belum memiliki e-KTP.

Zaeroji merinci pihaknya telah melakukan penundaan pemberian paspor sedikitnya terhadap 10.621 orang dari tahun 2017 sampai tahun 2018.

"Tercatat sedikitnya 10.621 penundaan keberangkatan bagi mereka yang terindikasi diperkirakan menjadi TKI," katanya.

Pihaknya pun memperketat pemeriksaan keimigrasian untuk mencegah terjadinya kasus-kasus tindak perdagangan orang dengan modus tenaga kerja.

"Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) baik laut maupun udara sebanyak 1.375 titik. Kami berupaya mencegah terjadinya TKI-TKI nonprosedural ini," kata Zaeroji.

Direktur Pengamanan dan Pengawasan BNP2TKI Brigjen Pol Nurwindianto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian bila melihat ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Masyarakat yang lihat dugaan TPPO untuk rumah tangga, laporkan ke lembaga pelayanan PPA di Polsek, Polres. Masukkan ke medsos yang bisa dijangkau petugas,” kata Nurwindianto.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada awal September 2018 kembali mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Korban berinisial ES, warga Sukabumi, Jawa Barat masih berusia di bawah umur.

Ada tujuh orang pelaku yang ditangkap. Mereka beroperasi secara terorganisir, yakni YL, JS, MI, AS, dan T. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi, yaitu AS dan SH.

Baca juga: Korban perdagangan asal Sukabumi menangis bertemu keluarga

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2018