Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR non-aktif dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi mengungkapkan aliran uang yang mengalir kepada para petinggi Golkar yang berasal dari proyek pengawalan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Saya akui terima Rp12 miliar, uang itu sudah habis saya pakai, saya serahkan 450 ribu dolar Singapura dan nombok 50 ribu dolar Singapura biar dibulatkan menjadi 500 ribu dolar Singapura untuk Pak Novanto," kata Fayakhun dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Fayakhun dalam perkara ini didakwa menerima suap 911.480 dolar AS dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah untuk pengadaan satelit monitoring dan "drone" dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016. 

Fayakhun mengakui menerima Rp12 miliar dari Direktur PT Rohde and and Schawrz Indonesia Erwin Arief yang ingin membantunya untuk menjadi ketua DPP Golkar Jakarta, namun belakangan Fayakhun mengetahui uang itu berasal dari pengusaha Fahmi Darmawansyah agar memenangkan perusahaan PT Merial Esa sebagai penyedia satelite monitoring dan "drone" di Bakamla.

"Ada pun saya mengembalikan ke KPK Rp2 miliar itu iktikad saya karena saya mengajukan 'justice collaborator'. Kalau saya merugikan negara, saya tidak mau. Saya menyesali perbuatan saya," ungkap Fayakhun.

Uang untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto senilai 500 ribu dolar Singapura itu bila dikonversi adalah senilai Rp2 miliar, sedangkan Rp10 miliar lain diberikan kepada petinggi Partai Golkar lain.

"Ada uang ke Sekjen Golkar Idrus Marham, semua ada nama di sini saya sudah menghubungi orang-orang itu melalui orang dan saya imbau untuk mengembalikan tapi mereka tidak mau mengembalikan. Mereka mengakui menerima uang tetapi tidak mau mengembalikan, kecuali Yorrys Raweyai dan Idrus Marham tidak mengakui menerima uang," tambah Fayakhun.

Fayakhun mengaku bahwa Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Yorrys Raweyai yang saat itu menjabat sebagai Ketua Koordinator Bidang Politik dan Hukum DPP Partai Golkar menerima masing-masing 100 ribu dolar Singapura.

"(Diberikan) dari tangan saya, 100 ribu dolar Singapura ke 3 orang itu dari saya langsung," ungkap Fayakhun.

Selain Idrus dan Yorrys, Fayakhun juga menyebut nama Ketua Golkar DPD Jakarta Utara Olsu Babay dan Ketua Golkar DPD Kepulauan Seribu Sugandhi Bakrie.

"Tidak ada uang ke DPR karena memang untuk kepentingan politik saya, tapi memang untuk mengumpulkan (uang itu) tidak mudah. Saya kumpulkan tidak berhasil cuma menunggu keputusan pengadilan kalau dibebankan, saya siap menanggung," tambah Fayakhun.

Dalam daftar yang diserahkan Fayakhun tertulis bahwa Ketua DPD Golkar Jakarta Utara menerima Rp500 juta yang diserahkan oleh Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta Basri Baco sebesar Rp500 juta secara bertahap, Olsu kembali menerima Rp200 juta yang diserahkan langsung oleh Fayakhun, selanjutnya Sughandie Bakrie menerima Rp500 juta yang diserahkan Basri Baco secara bertahap, Idrus Marham mendapat 100 ribu dolar Singapura diserahkan langsung oleh Fayakhun dan Yorrys Raweyai mendapat 100 ribu dolar Singapura yang diserahkan langsung oleh Fayakhun.

Daftar itu juga menyebutkan berdasarkan keterangan anak buah Fayakhun, Agus Gunawan dan pemilik "money changer" Lie Ketty, uang rupiah dan dolar Singapura yang diambil Agus dari Lie Ketty secara bertahap adalah Rp1 miliar (24 Mei 2016), Rp1 miliar (26 Mei 2016), Rp1,2 miliar (27 Mei 2016), 750 ribu dolar Singapura (30 Mei 2016) sehingga pengeluaran untuk musda Golkar masih ada sisa Rp25 juta dan 450 ribu dolar Singapura yang selanjutnya dibulatkan oleh Fayakhun untuk dserahkan ke Setya Novanto melalui Agus Gunawan dan dititpkan kepada keponakan Setnov, Irvanto Pambudi Cahyo.

Dalam dakwaan, Fayakhun disebut menerima "fee" dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebesar 300 ribu dolar AS yang pengirimannya dipecah menjadi dua yaitu pertama 200 ribu dolar AS melalui Hangzhou Hangzhong Plastic Co.Ltd dan 100 ribu dolar AS melalui Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth Co.Ltd pada 9 Mei 2016.

Selanjutnya Fayakhun juga menerima "fee" dari Fahmi melalui rekening Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS Singapura sebesar 110 dolar AS dan Abu Djaja Bunjamin di Bank OCBC Singapura sebesar 490 ribu dolar AS pada 23 Mei 2016 yang dikirim dari rekening Bank BNI atas nama Fahmi Darmawansyah.

Atas perbuatannya itu Fayakhun didakwa dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Fayakhun akui dibantu Rp12 miliar jadi petinggi Golkar

Baca juga: Irvanto bantah terima uang dari Fayakhun Andriadi

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018