Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait aset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara in
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. 

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (ZH), anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan Anjar Asmara (AA), dan Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (GR). 

"Penyidik hari ini memeriksa 11 orang saksi untuk tersangka ZH di Polda Lampung dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Unsur saksi terdiri dari swasta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Kabid Pengairan Kabupaten Lampung Selatan, dan PNS di lingkungan Pemkab Lampung Selatan lainnya.

"Penyidik masih terus mengembangkan dan mendalami terkait aliran dana suap kepada tersangka ZH. Penyidik juga terus mendalami terkait aset milik ZH yang diperoleh dalam kapasitas sebagai Bupati Lampung Selatan untuk kepentingan pengembangan perkara ini," ucap Febri.

KPK menduga Zainudin Hasan menerima "fee" proyek dari proyek tahun 2016, 2017, dan 2018. 

"KPK sedang menelusuri informasi penggunaan uang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian aset oleh ZH," ungkap Febri.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga uap terkait "fee" proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.

Selain itu, di rumah Anjar Asmara, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan "fee" proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara.

Diduga pemberian uang dari Gilang Ramadhan kepada Zainudin Hasan terkait "fee" proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan harus melalui Agus Bhakti Nugroho.

Kemudian Zainudin Hasan meminta Anjar Asmara untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti Nugroho terkait "fee" proyek. Anjar Asmara kemudian diminta untuk mengumpulkan "fee" proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. 

Dana taktis tersebut diduga penggunaannya sebagian besar untuk keperluan Zainudin Hasan.

Dengan pengaturan lelang oleh Agus Bhakti Nugroho, pada 2018 Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar.

Gilang Ramadhan mengikuti proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya.

Baca juga: KPK: "fee" kasus Lampung Selatan Rp56 miliar

Baca juga: KPK dalami aliran dana kepada Zainudin Hasan

Baca juga: KPK geledah enam lokasi di Bandarlampung

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018