Jayapura (ANTARA News) - NM (31) mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Jayapura, Kamis dini hari, sekitar pukul 01.15 WIT ditangkap anggota Direktorat Polair Polda Papua di kawasan Hamadi, Kota Jayapura, diduga pengedar ganja.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal didampingi Kabid Penegakan Hukum Direktorat Polair Polda Papua AKBP Yudi Kristanto mengatakan, mahasiswi yang diduga merupakan pengedar ganja ditangkap saat bersama rekannya membawa 15 paket ganja berbagai ukuran.

Paket ganja yang disimpan di dalam jaket NM merupakan sisa paket yang sudah dijual tersangka dengan harga bervariasi dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

"Tersangka belum dapat memberikan keterangan terkait kasus yang dituduhkan kepadanya karena masih terpengaruh ganja," kata Kamal, seraya menambahkan, dari pengakuan sementara ganja yang dimilikinya diperoleh dengan cara menukar dengan pengeras suara aktif ke warga Papua Nugini.

Penyidik belum bisa menggali banyak informasi karena masih terpegaruh ganja, kata Kamal lagi.

Dia mengatakan, NM juga merupakan residivis yang sempat dipenjara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, dan saat ini ditahan di tahanan Mapolda Papua di Jayapura.

Ketika ditanya tentang pengamanan wilayah perairan terkait masuk ganja dari PNG melalui laut, Kabid Penegakan Hukum Ditpolair Polda Papua mengatakan, anggota senantiasa melakukan patroli terutama pada jam-jam tertentu.

NM akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap pengedar ganja di Sorong

Baca juga: Pengedar ganja di Abepura ditangkap polisi

Baca juga: Polres Cianjur amankan ratusan kilogram ganja siap edar

Baca juga: BNN Bali tangkap lima pengedar ganja "online"

Baca juga: Ibu rumah tangga simpan 2 kg ganja di kamarnya

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018