Kuala Kurun, Kalteng, (ANTARA News) - Tersangka Usain (37) alias Dadung nekat membacok dua korban yakni Hata (43) yang menagih utang, serta Harun (51), tetangganya yang menegurnya dengan luka yang mengenaskan.  Kejadian terjadi di Jalan Pelita, Kelurahan Tehang Kecamatan Manuhing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Iya, kasus pembunuhan itu dipicu karena penagihan utang oleh korban Hata kepada orangtua tersangka Dadung pada Kamis (22/11)," kata Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Yudi Yuliadin melalui Kapolsek Manuhing Iptu Nanang, Jumat.

Ia membeberkan, kejadian bermula saat korban Hata datang menagih utang kepada orangtua tersangka Dadung. Namun, dengan cara kasar dibarengi dengan memukul dinding setelah mendengar utang itu tidak bisa dibayar.

Melihat perlakukan kasar dari korban terhadap orangtuanya, Dadung tersulut emosi dan langsung masuk ke dalam pondok dan mengambil sebuah senjata tajam serta langsung mengejar korban.

"Tersangka berhasil menebas punggung korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah korban langsung menjadi sasaran amukan tersangka hingga tewas seketika," kata Nanang.

Selain itu, kata Nanang, usai membunuh korban, tetangga tersangka sempat menegur atas perbuatan Dadung. Tidak terima ditegur, tersangka kembali menyerang tetangganya sendiri yang bernama Harun hingga tewas mengenaskan dimana leher korban hampir putus.

Selanjutnya, tersangka langsung menuju pondok dan melempar mandau yang digunakan. Tersangka mengambil sepeda motor dan langsung menuju ke Polsek Manuhing untuk menyerahkan diri.

"Tersangka juga merupakan DPO kasus pembunuhan tahun 2011 di wilayah Kecamatan Tewah yang sudah lama melarikan diri ke Kalimantan Barat setelah kejadian," kata dia.

Kedua mayat korban saat ini sudah dievakuasi oleh pihak kepolisian dan dibantu warga, untuk dilarikan ke Puskesmas Tehang serta divisum di Puskesmas Tumbang Jutuh.

"Barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Beberapa saksi sudah kami mintai keterangan," ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya itu tersangka Usain alias Dadung dikenakan Pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Polisi periksa kejiwaan anak bunuh ibu kandung

Baca juga: Rekonstruksi pembunuhan CIP ungkap fakta baru

Pewarta: Kasriadi/Jemmy Kamis
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018