Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah dan gratifikasi Rp41,171 miliar selama memerintah sebagai gubernur 2007-2012 dan 2017-2022 sehingga seluruhnya mencapai Rp42,221 miliar.
   
Dalam dakwaan pertama, Irwandi didakwa menerima suap sebesar Rp1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
 
"Terdakwa Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 bersama-sama Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh dan Teuku Saiful Bahri menerima beberapa kali uang tunai sebesar Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar dari Ahmadi selaku Bupati kabupaten Bener Meriah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
   
Pemberian itu dimaksudkan agar Irwandi melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkai usulan Ahmadi agar kontraktor ataru rekanan dari kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembagnunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
   
 Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Irwandi didakwa pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
   
Hukuman bagi penyelenggara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
   
Terhadap dakwaan itu, Irwandi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Baca juga: KPK tidak dapat proses pengembalian uang Irwandi
Baca juga: Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi
Baca juga: PN Jaksel putuskan praperadilan Irwandi hari ini

 

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018