Sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan antara kepala desa dengan perangkat desa
Seirampah, Sumut, (ANTARA News) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, melakukan sosialisasi terkait tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Dimas Kurnianto di Seirampah, Kamis, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar kepala desa dapat dapat lebih memahami tugas dan fungsinya dalam menata kembali perangkat desanya.

"Kemudian juga untuk memberikan gambaran hukum maupun pedoman hukum kepada para kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," katanya.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan para kepala desa lebih memahami perannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terwujudnya pelaksanaan pemerintahan desa yang baik dan harmonis.

"Sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan antara kepala desa dengan perangkat desa," katanya.

Sebelumnya Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya mengatakan kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya di bantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksanaan kewilayahan dan pelaksana teknis.

Dengan kemajuan teknologi saat ini, katanya, hampir semua jenis pekerjaan khususnya dalam bidang pemerintahan desa tidak lepas dari perangkat teknologi.

Karena itu,kata dia, dalam menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan desa sangat diperlukan SDM berkualitas yang mampu mengoperasikan alat-alat teknologi informasi sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat melayani kebutuhan masyarakat dengan cepat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur secara tegas bahwa kepada desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Pada ayat 2 perangkat desa berhenti karena meninggal dunia atau permintaan sendiri dan diberhentikan.

Untuk itu ia berpesan kepada kepala desa agar dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang," katanya.

Baca juga: Pemkab Serdang bedagai luncurkan program Paten

Baca juga: Pemkab Sergai Gelar Pemilihan Teruna Dan Belia

Pewarta: Juraidi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2018