Jakarta (ANTARA News) - Tiga tersangka penjualan air gun secara ilegal lewat media sosial telah ditangkap dan ditahan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Pengungkapan berawal dari patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang menemukan akun media sosial yang menjual air gun secara ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi yang ditemui di kegiatan gelar barang bukti di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin.

Setelah menetapkan target operasi pihak Satreskrim mengadakan operasi penyamaran untuk menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pengembangan, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (18/1) di dua TKP berbeda,  dua tersangka DK (29) dan ULM (33) ditangkap berdasarkan penelusuran alamat kurir dan pencocokan rekening bank, sedangkan satu tersangka lainnya FA (37) ditahan saat sedang mengantar barang.

Faruk juga menjelaskan bahwa air gun yang dijual tersangka berbeda dengan air soft gun. Senjata yang dikategorikan sebagai air gun mempunyai daya tembak yang lebih besar.

Dari tangan ketiga tersangka polisi menyita 22 pucuk air gun, 800 peluru gotri serta 15 tabung gas.

Karena perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019