Mereka selalu mengajak masyarakat, terutama warga asli Papua untuk meminta referendum kepada dunia internasional agar Papua lepas dari NKRI. Meskipun para aktivis organisasi itu sudah berkali-kali diproses hukum tetap saja mereka terus melakukan aksi
Timika (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua, mengharapkan lembaga Pengadilan Negeri setempat memutuskan bahwa organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) sebagai organisasi terlarang lantaran terus memperjuangkan dan mempropagandakan isu Papua melepaskan diri dari bingkai NKRI.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Selasa, mengatakan semangat yang dibangun KNPB mencederai dan tidak sejalan dengan konsep NKRI.

"Mereka selalu mengajak masyarakat, terutama warga asli Papua untuk meminta referendum kepada dunia internasional agar Papua lepas dari NKRI. Meskipun para aktivis organisasi itu sudah berkali-kali diproses hukum tetap saja mereka terus melakukan aksi yang sama. Tidak hanya kepada para pelaku kita harapkan dijatuhi hukuman pidana karena diduga terlibat makar, tetapi juga perlu ada keputusan lembaga peradilan yang menyatakan bahwa organisasi itu terlarang karena memperjuangkan ideologi lain," ujar AKBP Agung.

Saat ini tiga aktivis KNPB Timika yaitu Yanto Arwekion (Wakil Ketua KNPB Timika), Sem Asso (Wakil Ketua Parlemen Rakyat Daerah/PRD Timika) dan Edo Dogopia (aktivis KNPB Timika) menjalani proses hukum di PN Timika.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana makar yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 88 KUHP (dakwaan primer) serta Pasal 110 ayat (2) ke 4 jo Pasal 88 KUHP (dakwaan subsider) serta serta Pasal 169 ayat (1) dan ayat (3) KUHP (dakwaan lebih subsider).

Ketiganya ditangkap aparat gabungan Polri-TNI pada 31 Desember 2018 saat akan menggelar kegiatan ibadah memperingati ulang tahun ke-5 KNPB dan PRD Timika bertempat di Markas KNPB Timika Kawasan Bendungan Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih Timika.

Beberapa waktu lalu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum dan HAM Papua menggugat praperadilan Kapolri CQ, Kapolda Papua dan Kapolres Mimika atas tindakan penangkapan para terdawa, penggeledahan dan penyitaan sejumlah aset milik KNPB Timika.

Gugatan praperadilan yang diajukan ketiga terdakwa tersebut ditolak oleh hakim PN Timika.

Kapolres mengatakan jika lembaga peradilan menetapkan KNPB sebagai organisasi terlarang maka hal itu menjadi dasar bagi seluruh jajaran kepolisian di wilayah Papua untuk melakukan penertiban secara masif seluruh aktivitas KNPB di semua daerah di Papua.

"Selama belum ada putusan lembaga peradilan yang menyatakan KNPB sebagai organisasi terlarang, kepolisian tentu tidak bisa melakukan upaya yang sifatnya represif. Kami juga terus mengimbau dan mengajak saudara-saudara kita yang tergabung dalam organisasi itu untuk kembali ke dalam bingkai NKRI dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berseberangan, sebab NKRI sudah final dan harga mati," tutur AKBP Agung.

Pada sidang lanjutan perkara ketiga aktivis KNPB Timika yang berlangsung di gedung PN Timika, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Joice Mariai dan Habibi dari Kejaksaan Negeri Timika menghadirkan tiga orang saksi dari Polres Mimika.

Ketiga saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut yaitu AKP Sudirman selaku Kasat Intelkam, Iptu Matheus Tanggu Ate selaku Kasat Shabara dan Komisaris Polisi Andhyka Aer selaku Kabag Ops Polres Mimika.

Berdasarkan catatan Polres Mimika, selama periode 2015 hingga 2018, KNPB dan PRD Timika sudah puluhan kali menggelar kegiatan yang bertujuan memperjuangkan aspirasi, mempropagandakan serta membakar semangat warga Papua untuk melepaskan diri dari NKRI.

Pada 2015, tercatat KNPB dan PRD melakukan kegiatan serupa sebanyak 17 kali, 2016 sebanyak 24 kali, 2017 sebanyak 11 kali dan 2018 sebanyak 12 kali.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019