ANTARA- Petugas kantor Imigrasi Semarang Jawa Tengah mengamankan 40 orang warga negara asing (WNA) asal China dan Taiwan yang merupakan anggota jaringan internasional kejahatan penipuan melalui dunia maya. Dari 40 orang yang diamankan, 11 orang diantarannya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional atau Interpol. (Saras Krisvianti/Sandy Arizona)