Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain
Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto tegas melarang PNS Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran, jika dilanggar sanksinya berupa Surat Peringatan (SP).

"Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekadar menyepakati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.

"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan bahwa pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan-RB, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, himbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu.

Baca juga: Anies: Mobil dinas tidak boleh dipakai mudik
Baca juga: Bupati Kulon Progo larang mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Wali Kota Padang tegaskan pelarangan bawa mobil dinas untuk mudik
Baca juga: Bupati Bantul tidak melarang ASN mudik dengan mobil dinas
Baca juga: DPRD Gorontalo Utara imbau ASN hindari gunakan mobil dinas saat mudik

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019