Bandung (ANTARA) - Narapidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lebih tertib setelah narapidana kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, dipindah ke Rutan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kalapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan kini para petugas di lapas hanya perlu sekali untuk memberikan instruksi karena para narapidana akan langsung mengerti.

"Misalnya cukup sekali menyampaikan tugas, mereka (narapidana) langsung ngerti, langsung melaksanakan," kata Tejo di Bandung, Rabu.

Menurut dia,  narapidana lain takut akan diterpa hukuman serupa. Banyak narapidana yang meminta untuk tidak dipindahkan.

"Saya bilang yang memindahkan bukan kami, tapi saudara sendiri, kata saya ke mereka," kata dia.

Sebelumnya, Setnov dan istri kepergok berada di sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, berdasar sebuah foto. Hal ini membuat mantan Ketua DPR itu dipindah ke Rutan Gunung Sindur yang mempunyai pengamanan ketat.

Tejo mengatakan, narapidana selalu dinilai berdasarkan tingkah lakunya. Pemindahan Novanto ke Gunung Sindur, kata dia, layak karena sudah memenuhi kriteria untuk ditempatkan di rutan yang maksimum setelah melakukan pelanggaran berat.

"Kami gak mau mereka pindah, tapi kalau mereka gak tertib terhadap aturan, mungkin tidak cocok di situ (Sukamiskin), mungkin cocoknya di yang maksimum atau super maksimum," kata Tejo.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Jawa Barat, Liberti Sitinjak mengatakan keputusan pihaknya memindahkan Novanto tersebut akan menjadi alarm untuk warga binaan lain.

"Sudah tahu kan, Kalapas dan Kakanwil sama gila nya, yang memutuskan itu kami berdua, keputusannya hanya lima menit," kata Liberti.

Menurutnya keputusan pemindahan Novanto tersebut adalah tanggung jawab dirinya. Ia rela memutuskan hal itu dengan segala resikonya.

"Saya lebih baik lengser karena menjalankan aturan daripada lengser karena menciderai amanah masyarakat," kata dia.

Baca juga: Barang-barang Setnov juga ikut dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur

Baca juga: Ditjen PAS jelaskan kronologi penyalahgunaan izin berobat Setnov


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019