Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akan segera melimpahkan pemberkasan atas tersangka kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 lalu, yang saat ini masih dalam proses mencapai status P21 atau kelengkapan hasil penyidikan, kepada pihak kejaksaan.

“Minggu ini paling lama, atau minggu depan sudah P21. Nanti berkas dan tersangkanya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Martson Marbun saat dijumpai di Polres Jakbar, Kamis.

Baca juga: Wiranto ingin kasus 21-22 Mei cepat dibongkar

Baca juga: Penangguhan penahanan 100 tersangka kericuhan Mei sesuai prosedur

Baca juga: Kapolri: Kemungkinan ada pihak lain dalam kisruh 21-22 Mei

 

Dia mengatakan tak ada penahanan tersangka yang ditangguhkan dan semua akan dilimpahkan ke JPU secara bersamaan.

“Semuanya nanti kita limpahkan, mengirimkan (seluruh tersangka dan berkas) juga sekalian,” kata Marbun.

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Jakarta Barat telah menangkap lebih dari 180 pelaku kerusuhan pada 21-22 Mei lalu, pasca penetapan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Para tersangka diketahui datang dari berbagai daerah, termasuk Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sumatera. Mereka telah terbukti melakukan kerusuhan dan pengrusakan, salah satunya di Asrama Polri di Petamburan.

Barang bukti yang ditemukan dan disita oleh pihak kepolisian berupa busur, golok, ketapel, petasan, bambu runcing, batu, dan bom molotov di sejumlah gang di kawasan Petamburan.

Atas perbuatan tersebut, para perusuh diancam pasal berlapis, termasuk pasal 212 KUHP, dan atau pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan yang dilakukan bersama-sama, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019