Pemerintah daerah harus punya data, baik perangkat daerah atau unit pelaksana dan swasta industri yang menghasilkan limbah B3. Kemudian, setelah mendapatkan data berapa limbah yang dihasilkan dalam per hari, per bulan dan per tahun.
Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Singkawang, Kalimantan Barat, akan melibatkan pihak ketiga dan mengajukan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mengelola limbah B3 yang ada di kota itu,

"Sosialisasi ini sangat baik untuk memberikan terobosan-terobosan dan langkah-langkah kita dalam rangka menangani limbah B3 di Kota Singkawang," kata Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro melalui Asisten Pemerintahan Setda Kota Singkawang, Heri Apriyadi di Singkawang, Rabu (17/7).

Sebagai tahap awal, katanya, tentunya pemerintah daerah harus punya data, baik perangkat daerah atau unit pelaksana dan swasta industri yang menghasilkan limbah B3. Kemudian, setelah mendapatkan data berapa limbah yang dihasilkan dalam per hari, per bulan dan per tahun. "Sehingga dari data ini kita tahu berapa jumlah limbah B3 yang dihasilkan di Kota Singkawang," ujarnya.

Karena perangkat daerah sudah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, lanjutnya, maka harus dibuatkan regulasi supaya ada aturan yang mengatur terkait penanganan terhadap limbah B3 mulai dari pengumpulan dan pemilahannya, penampungannya, pengangkutannya, pengolahan atau pemusnahannya dan terakhir penimbunan.

Baca juga: Potensi limbah abu yang terganjal peraturan lingkungan

"Lima langkah ini menjadi hal penting. Dan jika kita sudah bekerja sama dengan pihak ketiga, maka kita hanya fokus pada pengumpulan dan pemilahan. Sedangkan pengangkutan, pengolahan atau pemusnahan dan penimbunannya kita serahkan kepada pihak ketiga," tuturnya.

Disisi lain, Pemkot Singkawang juga harus tahu berapa standarisasi biaya yang dibutuhkan untuk per kilogramnya. Mengingat hal itu akan diterapkan dalam pajak dan akan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwako).

"Sehingga, hasil dari pertemuan ini, diharapkan, pertama, pihak penghasil limbah mau melaporkan berapa limbah yang dihasilkan baik per hari, per bulan atau per tahun. Kedua, Pemkot Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentu akan menyiapkan regulasi bagaimana pengelolaannya," katanya.

Kemudian, bagi pihak-pihak terkait seperti Puskesmas dan rumah sakit harus menyiapkan langkah-langkah seperti apakah sudah melakukan pengumpulan dan pemilahan, kemudian ada tidak dia menyiapkan tempat-tempat penampungan yang standar.

Baca juga: Ahli toksikologi AS minta negara maju tanggung jawab atas limbahnya

"Jika belum punya, ada suatu tempat yang disiapkan pemerintah daerah supaya pihak-pihak terkait ini bisa menyewa tempat penampungan yang standar. Sehingga dengan adanya penyewaan tersebut, setidaknya dapat menambah penghasilan PAD kita," kata Heri.

Jika semua sudah terpenuhi, katanya, barulah pihak ketiga ini bisa mengangkut semua limbah B3 tersebut. "Sehingga ini yang mesti menjadi catatan-catatan penting kita, dan yang paling penting lagi SDM yang menangani proses pemilahan dan penampungan, tentunya juga harus yang standar, baik dari segi SOP-nya maupun dari segi pelayanan dan kesehatannya," katanya menjelaskan.

Para petugas yang menangani proses pemilahan dan penampungan, harus diimunisasi 6 bulan sekali. "Karena selain mereka sudah terlatih juga harus dijaga kesehatannya," tuturnya.

Perlunya penanganan limbah B3 di Kota Singkawang, katanya, mengingat Incinerator yang ada di Kota Singkawang rata-rata belum punya izin operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Jadi jika memang mereka mau mengolah sendiri, uruskan izinnya," katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya siapkan Raperda pengelolaan limbah B3

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019