Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman (SUK) di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin.

Rekonstruksi tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak periode tahun 2017-2018.

"Mulai siang hingga sore hari ini, penyidik melakukan rekonstruksi peristiwa di rumah dinas tersangka SUK di Kompleks DPR RI, Kalibata," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin.

Febri menyatakan terdapat beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman masjid di belakang rumah dinas.

"Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan dalam penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ujar Febri.

Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap anggota DPR Sukiman
Dalam rekonstruksi tersebut, kata Febri, tersangka Sukiman turut dibawa dan juga dilibatkan pihak pengamanan dari Polri, Pamdal DPR RI, dan unsur Badan Keahlian DPR RI.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka lainnya dalam kasus itu.

KPK pada Senin ini memeriksa Sukiman dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Natan.

Usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Senin, Sukiman memilih irit bicara. "Sudah-sudah tanya saja penyidik ya," ujar Sukiman.

KPK telah menetapkan Natan dan Sukiman sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Sukiman belum dilakukan penahanan, sedangkan tersangka Natan telah ditahan KPK sejak 12 Juni 2019 lalu.

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019