Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Pengemudi mobil pelaku penabrak polisi yang aksinya sempat viral di media sosial ditetapkan menjadi tersangka di mana dalam video itu seorang Polantas Polsek Cicendo, Bandung menempel di kap mobil dan terbawa hingga 100 meter.

"Pengemudi mobil bernomor B 1980 PRF yang merupakan warga DKI Jakarta sudah kami panggil lagi hari ini dan ditetapkan tersangka," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriady saat kunjungan kerja di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Baca juga: Ini kata polisi terkait video viral mobil menabrak polisi di Bandung

Menurutnya, selain memberikan sanksi tilang kepada tersangka, polisi juga menjerat mahasiswa S2 yang sedang menjalani pendidikan di salah satu universitas di Bandung, Jabar ini dengan pasal melawan petugas dan hukum.

Sehingga, pelaku dijerat dengan pasal pidana umum dan harus menjalani proses hukuman mulai Jumat, (26/7) setelah penyidik menetapkan tersangka. Bahkan informasinya, mahasiswa ini pun sudah dua kali melakukan pelanggaran serupa di Bandung dan sudah menjalani sidang pada 2017 lalu.

Lanjut dia, penyidikan masih terus dilakukan dan saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait aksinya yang membahayakan petugas Polantas Polsek Cicendo Bandung yakni Brigadir Natan Doris yang sedang menjalankan tugas razia kendaraan bermotor.

"Kami sudah memberikan sanksi tilang, kendaraannya disita dan hukumannya ditambah karena melawan petugas yang sedang bertugas," tambah Rudy.

Sebelumnya, video berdurasi kurang lebih 10 detik sempat viral di mana seorang anggota polisi menempel di mobil berwarna hitam yang sedang melaju dan mencoba untuk memberhentikannya. Bahkan, polisi itu pun harus kehilangan handphonenya karena terjatuh saat berada di atas kap mobil.


Baca juga: IPW: Orang tua-pelaku tawuran harus jadi tersangka penembakan
Baca juga: Polisi masih dalami motif pelaku penembakan polisi Cimanggis

 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019