Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan Komisi III DPR melibatkan KPK dan PPATK dalam proses pengujian calon Kepala Kepolisian RI.

"Kita sudah mendapatkan contoh dari Pak SBY melibatkan KPK dan PPATK, contoh terbaik kan sudah ada, lalu mengapa tidak mengikuti," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.

Agus mengatakan DPR dalam aturannya tidak mengharuskan untuk melibatkan KPK dan PPATK dalam proses persetujuan Kapolri yang diajukan presiden.

Dia menjelaskan surat usulan calon Kapolri sudah masuk ke Pimpinan DPR dan sudah dibacakan di Rapat Paripurna pada Senin (12/1).

"Nanti diproses sesuai perundang-undangan, lalu pasti disampaikan ke Komisi III untuk dilaksanakan uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.

Agus mengatakan DPR akan memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo, bukan memberikan pertimbangan.

Menurut dia, dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, maka Komisi III DPR harus ada keputusan, apakah usulan Presiden Jokowi bisa diterima atau tidak.

"Nanti dalam uji kelayakan dan kepatutan ada keputusan Komisi III DPR RI apakah usulan Presiden bisa diterima ataut tidak," katanya.

Menurut dia, di internal Komisi III DPR RI ada tim yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta rekam jejak yang bersangkutan.

"Penelusurannya di Komisi III DPR RI, misalnya terkait rekening, harus ada persetujuan dan hasilnya diketok di sidang paripurna," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015