Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Gorontalo Utara Provinsi Gorontalo Lukman Botutihe mengkritisi sikap Pemkab setempat, khususnya Bupati terkait penanganan COVID-19 di daerah itu yang dinilai lamban.

Secara tegas, fraksi tersebut di Gorontalo, Minggu, bahkan meminta Bupati untuk mundur, jika tidak mampu menindaklanjuti beberapa urusan penting yang terjadi di daerah itu.

"Tidak hanya tindak lanjut penanganan COVID-19 saja, yang hingga kini terkesan lambat dalam urusan-urusan penting lainnya, seperti menyangkut kesejahteraan aparatur berstatus pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak jelas akibat belum mengantongi Surat Keputusan (SK) Bupati, berujung hingga kini ribuan honorer daerah belum menerima pembayaran gaji, selain petugas kebersihan, penjaga kantor, supir pejabat, staf kehumasan dan protokoler, sekretaris pribadi (Sespri) pejabat, yang telah menerima gaji sejak Januari 2020," ungkap Lukman.

Secara lugas Lukman mengatakan Bupati perlu bersikap tegas dan cepat menyikapi kondisi daerah.

"Jika tidak mampu, silahkan mundur. Jika tidak mau mundur, silahkan mengurus daerah ini dengan baik dan cepat," kata Lukman.

Ia menegaskan DPRD memiliki hak pengawasan dalam menjalankan fungsinya mengingatkan pemerintah kabupaten, termasuk DPRD memiliki kewajiban membela kepentingan atau hak-hak rakyat.

Beberapa catatan dikantongi pihaknya kata Lukman, terkait sikap Pemkab menindaklanjuti kondisi darurat nasional yang telah diumumkan pemerintah pusat.

Pertama, pemkab masih menggelar beberapa pertemuan melibatkan banyak orang, khususnya ASN, padahal sebelumnya, pihak medis setempat telah menyampaikan, terdapat orang dalam pengawasan (ODP) khususnya para ASN yang melakukan perjalanan dinas di luar daerah, seperti Manado, Jakarta dan Yogyakarta dan beberapa daerah terinfeksi lainnya.

Kedua, sekolah-sekolah belum diliburkan hingga saat ini, padahal kerentanan penyebaran COVID-19 sangat potensial ada, baik dari para ASN yang melakukan perjalanan dinas di daerah-daerah terinfeksi, maupun kabupaten ini ada di lintas Sulawesi, sangat terbuka dimasuki siapa saja termasuk pelintas yang bisa saja menjadi pembawa virus.

Mereka (pelintas, red) singgah di tempat-tempat peristirahatan, tempat pengisian bahan bakar, sangat potensial ada yang dalam kategori ODP, bahkan pembawa virus namun tidak terdeteksi.

Ketiga, belum ada penunjukan ketua gugus tugas percepatan pengendalian COVID-19, padahal Sekretaris Daerah (Sekda) telah bekerja optimal.
Terlihat kata Lukman, Sekda turun di posko-posko COVID-19, di wilayah perbatasan, bahkan terinformasi melalui akun media sosial milik Sekda, telah menyusun konsep terkait kebijakan Pemkab dalam bentuk surat edaran untuk untuk mencegah COVID-19 di daeeah itu.

Namun surat tersebut belum ditandatangani Bupati selaku Kepala Daerah.

Kelima, Pemkab masih memilih mempertahankan kegiatan yang akan mengumpulkan banyak orang, antaranya akan digelarnya kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) tingkat Provinsi Gorontalo di daerah ini.

Lukman mengatakan, F-PAN menyesali upaya pencegahan COVID-19 belum pada upaya memutus rantai penyebaran, atau belum bersifat prinsip menentukan langkah konkrit terkait pencegahan pengendalian COVID-19.

"Apakah harus menunggu terjadi kasus, untuk menindaklanjuti kondisi darurat nasional ini," ungkap Lukman yang juga duduk di Komisi I DPRD setempat.


 

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020