Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan shalat dzuhur di rumah.
Sholeh menjelaskan bahwa alasan pria muslim yang tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, ia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syari'at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Sementara, pria muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.
"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebagaimana riwayat hadits yang menyatakan:
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur, maka Allah akan tutup hatinya."
Atau dalam redaksi hadits yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan, maka Allah tutup hatinya."
Sholeh mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin (melakukan maksiat).
"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah COVID-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah.
Fatwa itu mengingat hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan shalat Jumat masih ada," kata Sholeh.
Ia mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan jika udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan jika kondisi wabah COVID-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Karena saat wabah itu, ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat dzuhur," kata Sholeh.
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Sholeh menjelaskan bahwa alasan pria muslim yang tidak shalat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, ia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syari'at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Sementara, pria muslim yang meninggalkan shalat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.
"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebagaimana riwayat hadits yang menyatakan:
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur, maka Allah akan tutup hatinya."
Atau dalam redaksi hadits yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan, maka Allah tutup hatinya."
Sholeh mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin (melakukan maksiat).
"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah COVID-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat dzuhur di rumah.
Fatwa itu mengingat hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan shalat Jumat masih ada," kata Sholeh.
Ia mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan jika udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan jika kondisi wabah COVID-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Karena saat wabah itu, ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat dzuhur," kata Sholeh.
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020