Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo mengeluarkan maklumat Bupati Gorontalo terkait penerapan jam malam dalam penanganan pandemi virus corona baru atau COVID-19.

"Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran COVID-19 di Gorontalo yang ditandai dengan meningkatnya Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pemantauan (PDP) maka hal ini perlu diperhatikan," ujar Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Jumat.

Ia menjelaskan jika jam malam adalah pembatasan aktivitas malam sejak pukul 22.00 WITA hingga pukul 04.30 WITA.

"Kami memberitahukan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada jam malam tersebut, dan tidak melaksanakan kegiatan apapun kecuali pelayanan medik, layanan keseharian dan kegiatan distribusi pangan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Selanjutnya memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pelaksanaan jam malam tersebut.

"Camat dan kepala desa atau lurah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat terkait penerapan jam malam tersebut," ujarnya.

Pelaksanaan jam malam itu sendiri dilakukan mulai 4 April 2020 hingga 24 Mei 2020 nanti.
Maklumat penerapan jam malam di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. ANTARA/HO

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020