Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria, Silvester Obiekwe, ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

"Sudah ada (keputusan grasi), Silvester ditolak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakata, Jumat.

"Kalau ditolak ya sudah, tahapan berikutnya eksekusi," katanya.

Namun ia belum menyebut waktu pelaksanaan eksekusi Silvester dan terpidana mati lainnya. "Kita lihat nanti, kalian tunggu saja tanggal mainnya," katanya.

Silvester, yang berkewarganegaraan Nigeria, dihukum karena mengendalikan bisnis narkoba dari balik Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Selain Silvester ada dua terpidana mati lain yang menunggu eksekusi.

Kejaksaan Agung membenarkan dua terpidana mati warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan itu atas kesepakatan pejabat setempat termasuk Gubernur Bali, yang meminta eksekusi tidak dilakukan di provinsi itu, kata Jaksa Agung.

Namun dia bisa memastikan kapan pemindahan akan dilakukan karena itu merupakan kewenangan dari otoritas Bali.

"Mereka belum lapor kapan akan dipindahkan, baru mewacanakan," katanya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015