Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo saat ini masih menyusun Peraturan Gubernur (pergub) untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) COVID-19, yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Putranto pada 28 April 2020.

Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula rudis Gubernur.

Rencananya mekanisme PSBB akan mulai berlaku pada tanggal 3-17 mei 2020 atau selama 14 hari.

"Kami bersyukur usulan kedua PSBB kepada menkes tidak sia-sia. Butuh perjuangan agar PSBB ini disetujui, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin," katanya saat rapat, Rabu.

Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat pembahasan, karena keputusan harus cepat diambil.

Ia pun menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, maupun Makassar.

"Adopsi apa yang telah DKI dan lainnya terapkan. Terutama terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran," tukasnya.

Wagub Goorntalo Idris Rahim menilai selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur lalu lintas transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial, serta menambahkan titik pemeriksaan yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.

"Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 Mei nanti," tukasnya.

Sementara untuk ketersedian pangan mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari ke depan.

Hal tersebut dilaporkan oleh masing-masing kepala dinas yang bersangkutan.

Pewarta: Debby H. Mano

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020