Kepala Biro Pemerintahan dan Protokol Setprov Sulawesi Utara Jemmy Kumendong mengatakan warga Sulut dari Ternate Maluku Utara yang akan pulang diwajibkan dikarantina selama 14 hari di rumah singgah, termasuk warga Gorontalo yang turun di Sulut, akan dijemput pemerintah daerahnya sendiri.

"Sebelum mereka masuk ke pelabuhan penyeberangan Bitung, mereka sudah dirapid test di Pelabuhan Ternate," sebut Kumendong saat update penyebaran COVID-19 Sulut di Manado, Kamis.

Warga Sulut yang akan tiba tersebut sebagian berasal dari Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Induk, Kota Manado dan Gorontalo.

"Khusus yang dari Gorontalo akan dijemput langsung oleh pemerintah daerah," katanya.

Sementara warga Bitung, Minahasa Induk dan Kota Manado, sebut dia, diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari di rumah singgah yang disiapkan.

"Upaya itu (karantina) dilakukan untuk meminimalisasi rasa kekhawatiran terhadap kedatangan mereka. Apalagi memang sebelum mereka ke sini sudah menjalani rapid test," jelasnya.

Kumendong menjelaskan, Permenhub Nomor 25 Tahun 20
Suasana aktifitas KM Lambelu saat sandar di Dermaga Pelabuhan Peti Kemas Makassar eks Sukarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2020).
20 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 melarang untuk sementara penggunaan transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara bagi daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah serta aglomerasi.

"Kita di Sulut belum, sementara akan mengusulkan PSBB," katanya.

Karena itu, terkait dengan pelintasan keluar-masuk Pelabuhan Bitung bukan kewenangan Wali Kota dan provinsi, tetapi Kementerian Perhubungan.

Sehingga, kapal yang akan masuk dari Ternate ke Pelabuhan Bitung maka yang bisa melarang atau memberikan izin adalah otoritas perhubungan di Bitung atas nama Menhub, jelasnya.

Pewarta: Karel Alexander Polakitan

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020