Sydney (ANTARA GORONTALO) - Duabelas warga Australia, termasuk dua wanita tua, menghadapi kemungkinan eksekuti hukuman mati di luar negeri, jauh lebih banyak dari yang diketahui sebelumnya.

The Sydney Morning Herald yang dikutip pada Kamis menyebutkan, jumlah ini di luar tiga warga Australia yang telah ditetapkan sebagai terpidana hukuman mati, yaitu Pham Trung Dung di Vietnam, serta Myuran Sukumaran dan Andrew Chan di Bali.

Sukumaran dan Chan bisa saja dieksekusi dalam beberapa minggu lagi, setelah juru bicara dari Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan judicial review yang baru diajukan tidak akan menghentikan eksekusi mereka.

Dua orang inilah yang menjadi otak di balik penyelundupan heroin "Bali Nine" ke Indonesia setelah lepas dari Kepolisian Federal Australia pada 2005.

Fairfax telah mempelajari bahwa 12 warga Australia lainnya juga telah ditahan karena pelanggaran serius atau didakwa dengan kejahatan yang menyebabkan hukuman mati.

Hingga kini, hanya dua kasus warga Australia yang berada dalam keadaan sulit. Mereka adalah Peter Gardnier yang tertangkap membawa 30 kilogram shabu di Tiongkok, dan Maria Elvira Exposto (51) yang kedapatan membawa 1,5 kilogram obat terlarang di Malaysia.

Departemen Luar Negeri menolak untuk memberikan rincian tentang kasus-kasus tersebut. Namun, yang dapat dipahami adalah sebagian besar kasus tersebut, walaupun tidak semua, merupakan perdagangan narkoba di kawasan Asia.

"Sebagai hal yang berkaitan dengan kebijakan, kami tidak mengungkapkan nama-nama atau lokasi mereka," kata juru bicara Deplu Australia.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015