Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa peraturan perlindungan hukum dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19 bukan merupakan imunitas absolut bagi pejabat pelaksana.

“Karena dalam ketentuan tersebut tetap diberikan prasyarat yaitu sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI secara virtual di Jakarta, Senin.

Menurut Menteri Keuangan, perlindungan hukum sesuai pasal 27 dalam Perppu tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada pelaksana Perppu Nomor 1 tahun 2020.

Perlindungan hukum, kata dia, sangat penting bagi efektifitas pelaksanaan Perppu 1/2020 oleh para pihak karena akan memperoleh kepercayaan terhadap hukum dan sistem hukum yang akan melindungi pihak-pihak yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan Perppu tersebut.

Ketentuan mengenai perlindungan hukum, lanjut dia, merupakan hal yang lazim diberikan bagi para pihak dalam menjalankan tugas dan kewenangannya

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan pelaksanaan Perppu itu dilakukan dengan tata kelola yang baik sesuai pasal 12 ayat 1 dalam Perppu tersebut dan dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Sehingga, kata dia, tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menkeu menjelaskan Perppu 1 tahun 2020 dibentuk untuk mengatasi kondisi luar biasa penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan.

“Pemerintah mengharapkan dukungan dari DPR khususnya Badan Anggaran DPR dalam rangka pengesahan Perppu 1 tahun 2020 menjadi Undang-Undang,” kata Menkeu.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020