Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memblokir 218 akun media sosial yang kedapatan menyebarkan berita bohong alias hoaks dan ujaran kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang ditangani jajarannya dan telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 218 akun media sosial.
"Ada beberapa yang sudah kita minta kepada Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran di akun-akun tersebut. Total sekitar 218 akun dari 443 kita minta untuk diblokir, jadi gunanya untuk mencegah atau di 'take down' sekalian," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian, Yusri mengatakan, kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan Kemenkominfo.
Dia pun berharap permohonan pemblokiran yang diajukan pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Tetapi kewenangannya ada Kemenkominfo, tetapi kami bermohon kepada Kemenkominfo akun-akun tersebut untuk di blokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dari 443 kasus tersebut, pihak Kepolisian telah mengungkap 14 kasus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Adapun rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik oleh Polda Metro Jaya dan jajaran Polres sebagai berikut:
1) Polda Metro Jaya: 166 kasus.
2) Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus.
3) Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus.
4) Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus.
5) Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus.
6) Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.
7) Polres Metro Depok: 25 kasus.
8) Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus.
9) Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus.
10) Polresta Bandara Soetta: 1 kasus.
11) Polres Metro Kota Tangerang : 17 kasus.
12) Polres Tangerang Selatan: 8 kasus.
13) Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus.
14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ada 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian yang ditangani jajarannya dan telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 218 akun media sosial.
"Ada beberapa yang sudah kita minta kepada Kemenkominfo untuk dilakukan pemblokiran di akun-akun tersebut. Total sekitar 218 akun dari 443 kita minta untuk diblokir, jadi gunanya untuk mencegah atau di 'take down' sekalian," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Meski demikian, Yusri mengatakan, kewenangan untuk melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial tersebut ada di tangan Kemenkominfo.
Dia pun berharap permohonan pemblokiran yang diajukan pihak kepolisian bisa segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Tetapi kewenangannya ada Kemenkominfo, tetapi kami bermohon kepada Kemenkominfo akun-akun tersebut untuk di blokir segera kalau tidak nanti meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dari 443 kasus tersebut, pihak Kepolisian telah mengungkap 14 kasus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang hingga saat ini proses hukumnya masih berjalan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 28 UU ITE Juncto Pasal 45, lalu Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum dengan ancaman hukuman bervariasi mulai dari 6-10 tahun.
Yusri mengatakan, hoaks tersebut disebarkan dengan menggunakan akun palsu di media sosial dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Adapun rincian laporan kasus hoaks yang ditangani baik oleh Polda Metro Jaya dan jajaran Polres sebagai berikut:
1) Polda Metro Jaya: 166 kasus.
2) Polres Metro Jakarta Selatan: 51 kasus.
3) Polres Metro Jakarta Barat: 36 kasus.
4) Polres Metro Jakarta Utara: 23 kasus.
5) Polres Metro Jakarta Timur: 1 kasus.
6) Polres Metro Jakarta Pusat: 36 kasus.
7) Polres Metro Depok: 25 kasus.
8) Polres Metro Kota Bekasi: 11 kasus.
9) Polres Metro Kabupaten Bekasi: 44 kasus.
10) Polresta Bandara Soetta: 1 kasus.
11) Polres Metro Kota Tangerang : 17 kasus.
12) Polres Tangerang Selatan: 8 kasus.
13) Polres Kepulauan Seribu: 5 kasus.
14) Polres Pelabuhan Tanjung Priok: 19 kasus.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020