Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara mengatur tiga area pembatasan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di Provinsi Gorontalo sejak 4 Mei 2020.

Hal itu diungkap Wakil Bupati yang juga wakil ketua Gugus Tugas percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 kabupaten tersebut, Thariq Modanggu, di Gorontalo, Rabu.

Area pembatasan itu, disesuaikan dengan kondisi geografis dan karakter daerah, selebihnya tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo.

Tiga area pembatasan itu, yang pertama area perbatasan yaitu, pos pengawasan Tolinggula-Buol, Sulawesi Tengah, Atinggola-Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, serta Pontolo, Kwandang.

Pos-pos tersebut memberlakukan pengawasan lebih ketat.

Ditambah titik pantau Anggrek 1, yaitu Tolongio-Mootilango, Anggrek 2 Tolango-Tolangohula, dimana khusus area internal, cukup dengan menerapkan pemantauan.

Kedua, area pelabuhan Anggrek dan Kwandang.

Ketiga, area pasar. Ada 17 titik pengawasan yaitu 17 pasar mingguan yang ada di 10 kecamatan, kecuali Kecamatan Ponelo Kepulauan.

Ditambah pasar tradisional yang ada di Popalo Kecamatan Anggrek, Pontolo, Leboto, Posso dan Molingkapoto di Kecamatan Kwandang.

Khusus untuk area pasar kata Thariq, jam operasionalnya sesuai aturan pembatasan aktivitas di luar rumah, yaitu hanya berlangsung hingga pukul 17.00 Wita.

Artinya, minimal pukul 16.30 Wita seluruh pedagang sudah membereskan dagangannya, untuk persiapan menghentikan aktivitas sesuai jam pembatasan aktivitas yang diterapkan selama masa PSBB.

Khusus di kabupaten ini, tambahnya, Pemkab tidak melakukan penutupan pasar serta tidak memungkinkan menggunakan sistem penjualan secara daring.

Hal itu merujuk pada hasil kaji cepat, dimana geografis wilayah Gorontalo Utara dan karakter masyarakatnya, tidak memungkinkan menerapkan penjualan dengan pendekatan daring.

"Maka yang dibatasi adalah jarak dan waktu," tutur Thariq.

Khusus operasional pasar, agar tidak terjadi penumpukan maka digelar serentak di hari yang sama.

Contohnya, di Kecamatan Kwandang, pelaksanaan pasar hanya dibuka pada hari Senin saja. Artinya, baik pasar Moluo, Kwandang maupun pasar tradisional seperti pasar Leboto, Posso dan lain-lain, serentak berlangsung di hari Senin dengan jam operasional yang sama.

Kondisi itu, mendesain agar tidak terjadi penumpukan pengunjung pasar, sebab seluruh pasar berlangsung di hari yang sama dan masyarakat semakin mudah menjangkaunya.

Operasional pasar tetap ditunjang dengan protokol yang sudah baku, yaitu menggunakan masker, jaga jarak dan tidak saling bersentuhan.

Untuk optimalisasi pengawasan tersebut, Pemkab mengerahkan aparat Satpol-PP, bekerja sama dengan Satgas Desa dan mandor pasar.

Didukung aparat TNI dan Polri, baik Babinsa dan Bhabinkamtibmas.***
Suasana pasar Moluo, Kwandang Gorontalo Utara. (ANTARA/Susanti Sako)

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020