Pengacara Roy Kiyoshi, Henry Indraguna mengatakan paranormal itu dijadwalkan akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada Rabu (13/5).
"Roy dapat jadwal asesmen untuk besok Rabu jam 09.00," kata Henry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Henry menyebutkan, asesmen dilakukan setelah pihaknya mengakukan permohonan rehabilitasi untuk Roy Kiyoshi pada 11 Mei 2020 kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengajukan kepada BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen.
Menurut Henry, pihaknya memiliki alibi, Roy Kiyoshi (33) tidak bersalah dalam perkara tersebut. Pihaknya dapat membuktikan hal tersebut setelah perkara bergulir ke pengadilan.
"Kami punya alibi sendiri bahwa Roy tidak bersalah. Untuk membuktikan Roy bersalah atau tidak dibuktikan di pengadilan," kata Henry.
Selama perkara bergulir ke pengadilan, sebagai penyalahguna Roy dapat direhabilitasi, tergantung dari hasil asesmen dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan rehabilitasi dari keluarga Roy Kiyoshi yang diwakilkan kepada penasihat hukum.
Vivick menyebutkan, pihaknya mengabulkan pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga dan langsung menindaklanjuti dengan pengajuan asesmen ke BNNP.
"Keluarga sudah ajukan rehab dan kita mengabulkan pengajuannya. Saat ini sedang mengajukan lagi asesmen," kata Vivick.
Menurut Vivick, asesmen ini dilakukan untuk memastikan Roy bisa menjalani rehabilitasi atau tidak sekaligus untuk mengetahui ketergantungan obat pada Roy.
"Kita lihat nanti bagaimana asesmen," kata Vivick.
Pembawa acara yang juga paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamananya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (8/5) pukul 16.00 WIB atau dugaan penyalahgunaan narkotika karena membeli obat penenang jenis diazepam secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Roy dapat jadwal asesmen untuk besok Rabu jam 09.00," kata Henry saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Henry menyebutkan, asesmen dilakukan setelah pihaknya mengakukan permohonan rehabilitasi untuk Roy Kiyoshi pada 11 Mei 2020 kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengajukan kepada BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan asesmen.
Menurut Henry, pihaknya memiliki alibi, Roy Kiyoshi (33) tidak bersalah dalam perkara tersebut. Pihaknya dapat membuktikan hal tersebut setelah perkara bergulir ke pengadilan.
"Kami punya alibi sendiri bahwa Roy tidak bersalah. Untuk membuktikan Roy bersalah atau tidak dibuktikan di pengadilan," kata Henry.
Selama perkara bergulir ke pengadilan, sebagai penyalahguna Roy dapat direhabilitasi, tergantung dari hasil asesmen dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian. Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan rehabilitasi dari keluarga Roy Kiyoshi yang diwakilkan kepada penasihat hukum.
Vivick menyebutkan, pihaknya mengabulkan pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga dan langsung menindaklanjuti dengan pengajuan asesmen ke BNNP.
"Keluarga sudah ajukan rehab dan kita mengabulkan pengajuannya. Saat ini sedang mengajukan lagi asesmen," kata Vivick.
Menurut Vivick, asesmen ini dilakukan untuk memastikan Roy bisa menjalani rehabilitasi atau tidak sekaligus untuk mengetahui ketergantungan obat pada Roy.
"Kita lihat nanti bagaimana asesmen," kata Vivick.
Pembawa acara yang juga paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamananya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Jumat (8/5) pukul 16.00 WIB atau dugaan penyalahgunaan narkotika karena membeli obat penenang jenis diazepam secara daring.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020