Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus judi jenis Biskedo di Kelurahan Pandu Kota Manado, dan menangkap tujuh orang tersangka pelaku.

"Ketujuh pelaku tersebut tertangkap tangan sedang bermain judi Biskedo pada Minggu (7/6)," kata Katimsus Maleo Prevly Tampanguma di Manado, Senin.

Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing IA 23 tahun, AA 20 tahun, AP 44 tahun, HT 44 tahun, FN 35 tahun, YL 30 tahun, AL 41 tahun.

Ia mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, terdapat sebuah rumah yang hampir setiap harinya ada kegiatan perjudian jenis biskedo yang alat utamanya terbuat dari tulang sapi.

Dari laporan itu Timsus Maleo dipimpin Ipda Firman Rinaldi melakukan penyelidikan tentang kebenaran kegiatan perjudian tersebut.

Setelah memastikan kebenaran kegiatan perjudian tersebut, Timsus langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung mengamankan orang-orang yang diduga bermain judi biskedo itu serta menyita barang bukti.

Barang bukti yang disita yakni uang Rp.2.892.000, satu tulang sapi (biskedo), satu sendok makan, satu botol bir, daun pisang dan empat telepon genggam.
Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Mapanget untuk diproses lebih lanjut.

 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020