Tim khusus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sedang memeriksa dua pelaku pengedar obat keras jenis Trihexyphenidyl yang beroperasi di Kota Manado.

"Dua orang diamankan, masing-masing MRH 19 tahun dan AD 24 tahun pada Kamis (18/6) dan kini masih menjalani pemeriksaan," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Jumat.

Ia menambahkan MRH ditangkap di jalan di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Manado, sementara AD ditangkap di rumahnya di Kelurahan Wonasa, Singkil Manado.

"Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing seratus butir obat jenis Trihexyphenidyl warna kuning, satu pembungkus plastik bening, satu handphone, uang Rp600.000 dan satu pembungkus rokok merek dunhil warna hitam," katanya.

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai sering terjadinya transaksi obat keras jenis trihexyphenidyl di Kelurahan Karame dan Kelurahan Singkil.

Dari informasi tersebut Timsus Maleo unit 3 dipimpin Aiptu Varry Kowaas melakukan penyelidikan. Timsus menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menindak lanjuti laporan tersebut.

Sesudah tiba di TKP bahwa benar terdapat transaksi jual beli obat keras dan telah ditemukan kepada tersangka MRH, obat jenis trihexyphenidyl warna kuning sebanyak 100 butir yang akan saat itu melakukan transaksi di pinggiran jalan tepatnya di Kelurahan Karame.

Barang bukti berupa obat itu yang diletakkan di tanah tepatnya di pinggiran jalan pada saat tersangka berada di tempat tersebut.

Kemudian sesudah diinterogasi kepada tersangka bahwa barang bukti berupa obat keras itu dibeli kepada lelaki AD.

Mendapatkan informasi itu, Timsus kemudian melakukan penangkapan terhadap AD bertempat di rumahnya tepatnya di Kelurahan Wonasa.

Kedua pelaku tersebut bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polresta Manado untuk diproses lanjut.
 

Pewarta: Jorie MR Darondo

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020