Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Sosial Gorontalo Utara, terus melakukan validasi data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di daerah ini.

Kepala Dinas Sosial setempat, Thamrin Yusuf, di Kwandang mengatakan, hingga saat ini mereka belum mengantongi data valid kepesertaan BPJS kesehatan mengingat validasi per desa sedang dilakukan.

"Minimal dalam tiga pekan ke depan, validasi kepesertaan BPJS kesehatan di daerah ini telah dimiliki sesuai jumlah penduduk yang mencapai 122.121 jiwa," ujarnya, Senin, usai melaporkan proses validasi tersebut kepada Wakil Bupati Roni Imran dalam forum koordinasi yang dihadiri Sekretaris Daerah Ismail Patamani, pihak cabang BPJS Provinsi Gorontalo dan instansi teknis terkait.

Menurut dia, penerima bantuan iuran (PIB) di daerah ini terdiri atas, 55.544 jiwa untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) melalui APBN, 21.000 jiwa Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) melalui APBD Provinsi Gorontalo dan 22.000 jiwa dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui APBD Kabupaten.

Namun validasi data masih terus dilakukan, khususnya untuk peserta Jamkesmas mengingat diperlukan kehati-hatian dalam pendataan agar tidak ditemukan kepesertaan ganda maupun data ganda.

Proses validasi tersebut diakui Thamrin terkendala pada perilaku masyarakat yang tidak proaktif menyerahkan maupun mengurus langsung data administrasi kependudukannya. Sehingga pihaknya harus melakukan pendataan langsung "by name by adress".

"Kita tidak boleh hanya mengira-ngira sebab data kependudukan harus akurat, tidak boleh bohong sehingga akan mudah memasukkannya ke dalam sistem," ujar mantan Camat Sumalata ini.

Hingga Maret 2015 kata ia, data pindah kepesertaan BPJS yang valid baru sebanyak 82 orang, dengan beragam alasan diantaranya, sebagai peserta BPJS mandiri, BPJS perusahaan, data ganda, pindah luar daerah, meninggal, menjadi PNS, TNI dan Polri.

Pihaknya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk mengganti nama-nama penerima bantuan iuran meski yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Sesuai hasil konsultasi ke pihak Kementerian Sosial (Kemensos), Dinas Sosial Kabupaten hanya bisa memberi keterangan jika penerima bantuan iuran meninggal dunia, namun kewenangan menghapus data pada sistem, hanya boleh dilakukan langsung pihak Kemensos.

Sehingga kehati-hatian dalam validasi data terus dilakukan per desa dan terpadu dengan instansi teknis terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2015