Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.
"Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.
Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.
"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara," ungkap Ida.
Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," kata Ida.
Menurut Ida, pemerintah memutuskan untuk menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
"Subsidi upah ini diberikan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan keanggotaan Jamsostek," tambah Ida.
Data 15.725.232 orang yang dinilai layak mendapat subsidi upah itu, menurut Ida, adalah data per 30 Juni 2020.
"Pekerja bisa berasal dari bidang pekerjaan apa saja, tidak dibatasi yang penting peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dimiliki upah di bawah Rp5 juta, jadi tidak ada pernyaratan bidang pekerjaannya," ungkap Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan
"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ungkap Ida.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan pengaman sosial bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, subsidi bunga UMKM, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak pandemi COVID-19 yang menyasar 29 juta keluarga paling miskin ato sekitar 120 juta penduduk Indonesia yang paling miskin.
Selain itu, terdapat juga bantuan bagi masyarakat yang terkena PHK degan program Kartu Pra Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020
"Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun," kata Ida dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin.
Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.
Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.
"Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," tambah Ida.
Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.
"Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara," ungkap Ida.
Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.
"Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh," kata Ida.
Menurut Ida, pemerintah memutuskan untuk menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.
"Subsidi upah ini diberikan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan keanggotaan Jamsostek," tambah Ida.
Data 15.725.232 orang yang dinilai layak mendapat subsidi upah itu, menurut Ida, adalah data per 30 Juni 2020.
"Pekerja bisa berasal dari bidang pekerjaan apa saja, tidak dibatasi yang penting peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dimiliki upah di bawah Rp5 juta, jadi tidak ada pernyaratan bidang pekerjaannya," ungkap Ida.
Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan
"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ungkap Ida.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan pengaman sosial bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, subsidi bunga UMKM, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak pandemi COVID-19 yang menyasar 29 juta keluarga paling miskin ato sekitar 120 juta penduduk Indonesia yang paling miskin.
Selain itu, terdapat juga bantuan bagi masyarakat yang terkena PHK degan program Kartu Pra Kerja.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2020